Narwastu.id – Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan, proses vaksinasi Covid-19 akan memakan waktu selama 15 bulan, dan secara total keseluruhan di dunia durasi pemberian vaksin mencapai waktu hingga 3,5 tahun. Periode pemberian vaksin di Indonesia dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Pada kuartal pertama pemberian vaksin akan menyasar seluruh tenaga medis dan petugas publik yang tersebar di 34 provinsi. Dan untuk masyarakat umum akan diberikan pada kuartal kedua pada April 2021 hingga Maret 2022. Dengan standar WHO, maka vaksin akan diberikan sebanyak dua kali suntikan dalam kurun waktu yang berbeda. Oleh sebab itu, 426 juta vaksin telah disediakan Pemerintah untuk diberikan kepada 181 juta penduduk di Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah telah menyiapkan 5 sumber produsen vaksin yang dipilih dalam penyedian vaksin. Yang pertama sebanyak 50% dari total vaksin disediakan oleh Vaksin Sinovac dari Cina, kemudian Vaksin Novavax, Vaksin Covax/Gavi, Vaksin Astra Zeneca, dan Vaksin buatan Pfizer. Dari paparan kesiapan Pemerintah dalam eksekusi pemberian vaksin selama kurang lebih 15 bulan, agaknya memakan waktu yang lama dan masih sempat masyarakat umum lainnya terpapar dalam kurun waktu menunggu jadwal vaksin.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan agar memberikan kesempatan pada pihak swasta membantu pemerintah dalam pengadaan vaksin tersebut. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum DPP HATINDO (Hamba Tuhan Indonesia), sebuah organisasi yang telah terdaftar dua tahun lalu di Kemenkumham RI, Pdt. Lukas Kacaribu, M.H. kepada pers menyampaikan, “Sudah saatnya Pemerintah memikirikan kurun waktu yang cukup lama, selama 15 bulan proses pemberian vaksin itu. Masih dapat memberikan konfirmasi positif Covid-19 dalam jumlah yang banyak.” Katanya lagi, untuk memikirkan kurun waktu yang panjang, masih dapat menaikkan angka positif di Indonesia yang signifikan.
Pdt. Lukas Kacaribu pun memohon kepada Pemerintah agar impor vaksin diberikan kepada pihak swasta untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban biaya yang harus ditanggung dalam pencapaian vaksin hingga tersalurkan kepada 181 juta jiwa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. “Lebih baik Pemerintah menunjuk pihak swasta dalam impor vaksin. Ini akan meringankan biaya yang dikeluarkan Pemerintah, dan masyarakat pun dapat menerima vaksin secara mandiri dengan cara membelinya, karena tidak mungkin masyarakat menunggu terlalu lama. Dan hal ini masih menimbulkan risiko mereka terpapar oleh Covid-19,” terang Pdt. Lukas Kacaribu yang juga giat mengamati perkembangan sosial politik dan hukum memberikan solusi kepada Pemerintah.
Vaksin yang seharusnya menjadi solusi pencegahan Covid-19 yang telah ada di Indonesia selama 10 bulan dengan jumlah kasus positif sebanyak lebih 765.000 orang ini selayaknya diadakan untuk menanggulangi kasus dan menekan konfirmasi positif. “Dan jangan sampai selama 15 bulan ke depan kasus positif semakin banyak dan biaya yang dikeluarkan Pemerintah bertambah. Tentu Pemerintah sudah memiliki rancangan yang baik bagi masyarakat Indonesia ke depannya. Akan tetapi masukan dan saran pun perlu dipertimbangkan. Dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan yang tentunya dalam pendistribusian vaksin akan mendapatkan banyak kendala di lapangan, seperti dalam hal transportasi, sarana dan prasarana penunjang vaksin, dan sebagainya. Dan pemberian vaksin secara mandiri pun tentu perlu untuk memudahkan Pemerintah mencapai angka penekanan Covid-19 di Indonesia,” ujar Lukas Kacaribu, yang pernah disebut-sebut sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Karo (Sumatera Utara) dan termasuk dalam “21 Tokoh Kristiani 2017 Pilihan Majalah NARWASTU.” DF