TPKB Sikapi Kasus Gangguan Beribadah di Tangerang Selatan

46
Kasus pembubaran beribadah seperti di Tangerang Selatan, Banten, mesti diperhatikan aparat hukum.

Narwastu.id – Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) yang dipimpin advokat terkenal dan aktivis HAM, Saor Siagian, S.H., M.Hum, pada 8 Mei 2024 menyampaikan pernyataan sikap forum yang dipimpinnya atas kasus pembubaran ibadah doa rasario dan pengeroyokan di Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini. Berikut pernyataan sikapnya yang diterima Majalah NARWASTU. Pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang: Menunjukkan lemahnya perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakn (KBB) terjadi kembali di negara ini. Saat ini dialami oleh mahasiswa Katolik Universitas Pamulang di Tangerang Selatan. Sekelompok massa yang juga diduga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan aksi pembubaran kegiatan ibadah doa rosario mahasiswa Katolik tersebut pada Senin 6 Mei 2024. Aksi pembubaran ibadah doa rosario ini dilakukan dengan cara pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah doa rosario.

Peristiwa pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa tersebut  menunjukkan minimnya penghormatan kepada keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme di Indonesia. Masih ada masyarakat yang tidak menghargai perbedaan seperti ini merupakan kemunduran dan minimnya penghayatan kepada Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinnekaan. Peristiwa ini menjadi sorotan dan perhatian publik karena selain merupakan pelanggaran serius atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam  UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga hal ini merupakan peristiwa pidana karena terjadi pembacokan  dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah doa rosario yang mengakibatkan luka yang dialami korban baik mahasiswa katolik dan warga setempat, dan juga karena diduga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Peristiwa pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang tersebut sebenarnya peristiwa berulang pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Dalam siaran pers Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan berkeyakinan Tahun 2023 menyebutkan, sepanjang tahun 2023 ini, sejumlah peristiwa terkait pendirian dan pengelolaan rumah ibadat kembali memicu kontroversi tentang masalah kerukunan di antara umat beragama atau berkepercayaan di Indonesia. Misalnya, YLBHI mencatat beberapa kasus penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Maret 2023); penutupan tempat ibadat Gereja Kristen Protestan Simalugan (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat (April 2023); penutupan (sementara) Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Juni 2023); penolakan pembangunan vihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat (Agustus 2023); dan penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireun, Aceh Darussalam (September 2023).

Saor Siagian, S.H., M.Hum. (Koordinator).

Oleh karena peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sering terjadi sehingga seolah-olah hal ini merupakan hal biasa dan wajar terjadi yang dilakukan sekelompok orang antitoleran (intoleran) kepada warga negara yang melakukan aktivitas ibadah. Ini merupakan potret buruk kekebasan beragama di Indonesia. Dan ini menunjukkan LEMAHNYA PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA. Dalam hal ini negara tidak hadir melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebesan beragama dan berkeyakinan warga negara.

Sehubungan dengan itu, kami TIM PEMBELA KEBEBASAN BERAGAMA (TPKB), menyatakan sikap sebagi berikut: (1) Mengecam dan mengutuk pembubabaran ibadah doa rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang  yang dilakukan dengan cara pembacokan dan penganiayaan. (2) Mendesak Kepolisian: (1) Mengusut sampai tuntas peristiwa pembacokan dan penganiyaan terhadap Mahasiswa Katolik Universits Pamulang yang sedang melaksanakan ibadah doa rosario; (2) Menindak tegas pihak-pihak tertentu yang mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Tangerang Selatan. Lalu (3) Mendesak Pemerintah Pusat (Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri RI Menteri Agama RI) dan Pemerintah Daerah Tangerang Selatan: (1) Memberikan jaminan kepastian hukum kebebasan beragama dan beribadah bagi warga di Tangerang Selatan; (2) Melakukan tindakan tegas terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga terlibat melakukan pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang; (3) Menindak tegas pihak-pihak tertentu yang mengganggu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Tangerang Selatan.

(4) Mendesak Komnas HAM: (1) Memberikan rekomendasi kepada kepolisian agar menuntaskan peristiwa pembacokan dan penganiyaan terhadap mahasiswa Katolik Universits Pamulang yang sedang melaksanakan ibadah doa rosario. Kemudian (2) Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri RI Menteri Agama RI)  dan Pemerintah Daerah Tangerang Selatan agar memberikan jaminan kepastian hukum kebebasan beragama dan beribadah di Tangerang Selatan. (5) Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Memberikan perlindungan kepada mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang merupakan korban pembacokan dan penganniyaan sekelompok orang saat melaksanakan ibadah doa rosario dan warga setempat. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. DF

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here